BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah.
Praktek keperawatan sebagai suatu pelayanan professional
diberikan berdasarkan ilmu pengetahuan, menggunakan metodologi keperawatan dan
dilandasi kode etik keperawatan. Kode etik keperawatan mengatur hubungan antara
perawat dan pasien, perawat terhadap petugas, perawat terhadap sesame anggota
tim kesehatan, perawat terhadap profesi dan perawat terhadap pemerintah, bangsa
dan tanah air.
Pada hakikatnya keperawatan sebagai profesi senantiasa
mengabdi kepada kemanusiaan, mendahulukan kepentingan masyarakat diatas
kepentingan pribadi, bentuk pelayanannya bersifat humanistic, menggunakan
pendekatan secara holistic, dilaksankan berdasarkan pada ilmu dan kiat
keperawatan serta menggunakan kode etik sebagai tuntutan utama dalam
melaksanakan pelayanan atau asuhan keperawatan. Dengan memahami konsep etik,
setiap perawat akan memperoleh arahan dalam melaksanakan asuhan keperawatan
yang merupakan tanggung jawab moralnya dan tidak akan membuat keputusan secara
sembarangan.
Perawat
profesional harus menghadapi tanggung jawab etik dan konflik yang mungkin
mereka alami sebagai akibat dari hubungan mereka dalam praktik profesional.
Kemajuan dalam bidang kedokteran, hak klien, perubahan sosial dan hukum telah
berperan dalam peningkatan perhatian terhadap etik.
Standard
perilaku perawat ditetapkan dalam kode etik yang disusun oleh asosiasi
keperawatan internasional, nasional, dan negera bagian atau provinsi. Perawat
harus mampu menerapkan prinsip etik dalam pengambilan keputusan dan mencakup
nilai dan keyakinan dari klien, profesi, perawat, dan semua pihak yang
terlibat. Perawat memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak klien dengan
bertindak sebagai advokat klien.
Keperawatan
sebagai suatu profesi harus memiliki suatu landasan dan lindungan yang jelas.
Para perawat harus tahu berbagai konsep hukum yang berkaitan dengan praktik
keperawatan karena mereka mempunyai akuntabilitas terhadap keputusan dan
tindakan profesional yang mereka lakukan.
Secara umum
terdapat dua alasan terhadap pentingnya para perawat tahu tentang hukum yang
mengatur praktiknya. Alasan pertama untuk memberikan kepastian bahwa keputusan
dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum.
Kedua, untuk melindungi perawat dari liabilitas.
Untuk itu dalam
makalah ini akan di bahas tentang kode etik keperawatan dan berbagai hal yang
terkait dengan kode etik tersebut.
B. Tujuan.
Setelah membaca makalah ini, diharapkan mampu memahami :
- Pengertian etika profesi keperawatan.
- Kode Etik Keperawatan .
- Tujuan dan fungsi kode tika keperawatan.
- Kode etik keperawatan menurut ICN, ANA dan PPNI
BAB II
KAJIAN TEORI
A.
Landasan Teori
Etika merupakan kata yang berasal dari Yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan David
(1978) berarti kebiasaan atau model prilaku, atau standar yang diharapkan dan
kriteria tertentu untuk sesuatu tindakan, dapat diartikan segala sesuatu yang
berhubungan dengan pertimbangan pembuatan keputusan, benar atau tidaknya suatu
perbuatan. Dalam Oxford Advanced
Learner’s Dictionary of Curret English, AS Hornby mengartikan etika sebagai
sistem dari prinsip-prinsip moral atau aturan-aturan prilaku. Menurut definisi
AARN (1996), etika berfokus pada yang seharusnya baik salah atau benar, atau
hal baik atau buruk. Sedangkan menurut Rowson, (1992).etik adalah Segala
sesuatu yang berhubungan/alasan tentang isu moral.
Moral adalah suatu kegiatan/prilaku yang mengarahkan
manusia untuk memilih tindakan baik dan buruk, dapat dikatakan etik merupakan
kesadaran yang sistematis terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan (Degraf, 1988). Etika merupakan bagian
dari filosofi yang berhubungan dengan keputusan moral menyangkut manusia (Spike lee, 1994). Menurut Webster’s “The discipline dealing with what is good
and bad and with moral duty and obligation, ethics offers conceptual tools to
evaluate and guide moral decision making”.
Beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa etika
merupakan pengetahuan moral dan susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem
nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk
suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum atau undang-undang. Dan hal
ini menegaskan bahwa moral merupakan bagian dari etik, dan etika merupakan ilmu
tentang moral sedangkan moral satu kesatuan nilai yang dipakai manusia sebagai
dasar prilakunnya. Maka etika keperawatan (nursing
ethics) merupakan bentuk ekspresi bagaimana perawat seharusnya mengatur
diri sendiri, dan etika keperawatan diatur dalam kode etik keperawatan.
B.
Pembahasan.
1.
Pengertian Etika Profesi Keperawatan
Etik atau
ethics berasal dari kata yunani, yaitu etos yang artinya adat, kebiasaaan,
perilaku, atau karakter. Sedangkan menurut kamus webster, etik adalah suatu
ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral. Dari
pengertian di atas, etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan
bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut
aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar,
yaitu :
- Baik dan buruk
- Kewajiban dan tanggung jawab (Ismani,2001).
Etik mempunyai
arti dalam penggunaan umum. Pertama, etik mengacu pada metode penyelidikan yang
membantu orang memahami moralitas perilaku manuia; yaitu, etik adalah studi
moralitas. Ketika digunakan dalam acara ini, etik adalah suatu aktifitas; etik
adalah cara memandang atau menyelidiki isu tertentu mengenai perilaku manusia.
Kedua, etik mengacu pada praktek, keyakinan, dan standar perilaku kelompok
tertentu (misalnya : etik dokter, etik perawat).
Etika berbagai
profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat dan hak manusia
(yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi.
Moral, istilah
ini berasal dari bahasa latin yang berarti adat dan kebiasaan. Pengertian moral
adalah perilaku yang diharapkan oleh masyarakat yang merupakan “standar
perilaku” dan nilai-nilai” yang harus diperhatikan bila seseorang menjadi
anggota masyarakat di mana ia tinggal.
Etiket atau
adat merupakan sesuatu yang dikenal, diketahui, diulang, serta menjadi suatu
kebiasaan didalam masyarakat, baik berupa kata-kata atau suatu bentuk perbuatan
yang nyata.
2.
Kode Etik Keperawatan
Kode etik profesi merupakan pernyataan yang komprehensif
dari bentuk tugas dan pelayanan dari profesi yang memberi tuntunan bagi anggota
dalam melaksanakan praktek di bidang profesinya, baik yang berhubungan dengan
pasien, keluarga, masyarakat dan teman sejawat, profesi dan diri sendiri.
Sedangkan kode etik keperawatan merupakan daftar perilaku atau bentuk pedoman
(panduan etik) prilaku profesi keperawatan secara professional (Aiken, 2003). Dengan tujuan utama adanya
kode etik keperawatan adalah memberikan perlindungan bagi pelaku dan penerima
praktek keperawtan.
Kode etik profesi disusun dan disahkan oleh organisasi
profesinya sendiri yang akan membina anggota profesinya baik secara nasional
maupun internasional. (Rejeki, 2005).
Konsep etik yang merupakan panduan profesi merupakan tanggung jawab dari
anggota untuk melaksanakannya. Profesi keperawatan sebagai salah satu profesi
yang professional dan mempunyai nilai-nilai atau prinsip moral dalam melakukan
prakteknya maka kode etik sangatlah diperlukan. Perawat sebagai anggota profesi
keperawatan hendaknya menjalankan kode etik keperawatan yang telah di buat
dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh dan selalu dilandasi oleh
nilai-nilai moral profesionalnya. (Misparsih,2005).
Etika keperawatan memberikan keputusan tentang tindakan
yang diharapkan benar-benar tepat atau bermoral. Etika keperawatan sebagai
pedoman menumbuhkan tanggung jawab atau kewajiban bagi anggota tentang hak-hak
yang diharapkan oleh orang lain. Anggota profesi mempunyai pengetahuan atau
keterampilan khusus yang dipergunakan untuk membuat keputusan yang mempengaruhi
orang lain. (Samporno, 2005). Etika
profesi keperawatan merupakan practice
discipline dan sebagai implementasinya diwujudkan dalam asuhan praktik
keperawatan. Perawat harus membiasakan diri untuk sepenuhnya menerapkan kode
etik yamg ada sebagai gambaran tanggungjawabnya dalam praktik keperawatan.
3.
Tujuan dan Fungsi Kode Etik Keperawatan
Secara umum menurut Koizer (1992). Dikatakan bahwa tujuan
kode etik profesi keperawatan adalah meningkatkan praktek keperawatan dengan
moral dan kualitas dan menggambarkan tanggung jawab, akontabilitas serta
mempersiapkan petunjuk bagi anggotanya.
Etika profesi keperawatan merupakan alat untuk mengukur
prilaku moral dalam keperawatan. Dalam menyusun alat pengukur ini keputusan
diambil berdasarkan kode etik sebagai standar yang mengukur dan mengevaluasi
perilaku moral perawat. (Suhaemi. 2002).
Adanya penggunaan kode etik keperawatan, organisasi profesi keperawatan dapat
meletakkan kerangka berfikir perawat untuk mengambil keputusan dan bertanggung
jawab kepada masyarakat anggota tim kesehatan lain dan kepada profesi.
Prinsip-prinsip
umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya.
Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga
ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan
pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct)
profesi adalah:
a) Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab
terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
b) Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa
yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam
pekerjaan
c) Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan
fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat
dari anggota-anggota tertentu
d) Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan
moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin
bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi
dalam pelayanannya
e) Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan
integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
f) Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum
(atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi
akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Sesuai tujuan tersebut diatas, perawat diberi kesempatan
untuk dapat mengembangkan etika profesi secara terusmenerus agar dapat
menampung keinginan dan masalah baru dan mampu menurunkan etika profesi
keperawatan kepada perawat-perawat muda. Disamping maksud tersebut, penting
dalam meletakkan landasan filsafat keperawatan agar setiap perawat dapat
memahami dan menyenangi profesinya.
4.
Kode Etik Keperawatan
Menurut PPNI, ANA dan ICN
a)
Kode Etik Keperawatan Menurut PPNI
Kode etik
adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku
dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan. Aturan yang berlaku untuk
seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode
etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh
terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan. Kode
etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pinpinan Pusat Persatuan
Perawat Nasioanl Indonesia (DPP PPNI) melalui munas PPNI di Jakarta pada tangal
29 November 1989.
Kode etik keperawatan Indonesia tersebut terdiri dari 4
bab dan 16 pasal yaitu:
o
Bab 1: terdiri dari empat pasal,
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap individu,keluarga, dan
masyarakat.
o Bab 2: terdiri
dari lima pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya.
o Bab 3: terdiri
dari dua pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap sesama
perawat dan profesi kesehatan lain.
o Bab 4: terdiri
dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi
keperawatan.
o
Bab 5: terdiri dari dua pasal,
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap pemerintah,bangsa,dan tanah
air.
·
Tanggung Jawab Perawat terhadap Klien
Dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga, atau
komunitas, perawat sangat memerlukan etika keperawatan yang merupakan filsafat
yang mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasar terhadap pelaksanaan
praktik keperawatan, dimana inti dari filsafat tersebut adalah hak dan martabat
manusia. Karena itu, fokus dari etika keperawatan ditujukan terhadap sifat
manusia yang unik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, di
perlukan peraturan tentang hubungan dengan perawat dengan masyarakat, yaitu
sebagai berikut:
1) Perawat, dalam
melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab yang
bersumber dari adanya kebutuhan terhadap keperawatan individu,keluarga,dan
masyarakat.
2)
Perawat, dalam melaksanakan pengabdian
di bidang keperawatan, memelihara suasana lingkungan yang menghormati
nilai-nilai budaya,adat istiadat, dan kelangsungan hidup beragama dari
individu,keluarga, dan masyarakat.
3)
Perawat, dalam melaksanakan
kewajibannya terhadap individu,keluarga, dan masyarakat, senantiasa dilandasi
rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
4) Perawat
menjalin hubungan kerja sama dengan individu,keluarga, dan masyarakat,
khususnya dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan, serta upaya
kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban bagi
kepentingan masyarakat.
·
Tangung Jawab Perawat terhadap Tugas
1)
Perawat senantiasa memelihara mutu
pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam
menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan
individu, keluarga dan masyarakat.
2)
Perawat wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya
kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
3)
Perawat tidak akan menggunakan
pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan
norma-norma kemanusiaan.
4)
Perawat dalam menunaikan tugas dan
kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh
oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin,
aliran politik dan agama yang dianut, dan kedudukan sosial.
5)
Perawat senantiasa mengutamakan
perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta
matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan
tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
·
Tanggung Jawab Perawat terhadap Sejawat
Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
adalah sebagai berikut :
1) Perawat
senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga
kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja
maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
2) Perawat
senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada
sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain
dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
·
Tanggung Jawab Perawat terhadap Profesi
Keperawatan
1) Perawat
senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya secara
sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan,
keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
2)
Perawat senantiasa menjunjung tinggi
nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat pribadi
yang luhur.
3)
Perawat senantiasa berperan dalam
menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan
dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
4) Perawat secara
bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai
sarana pengabdiannya.
·
Tanggung Jawab Perawat terhadap Negara
1)
Perawat senantiasa melaksanakan
ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam
bidang kesehatan dan keperawatan.
2)
Perawat senantiasa berperan secara
aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan
pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
·
Tujuan Kode Etik Keperawatan
Pada dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat dalam
menjalankan setiap tugas dan fungsinya dapat menghargai dan menghormati marabat
manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut :
1) Merupakan dasar
dalam mengatur hubungan antar-perawat, klien/pasien, teman sebaya, masyarakat
dan unsur profesi, baik dalam profesi keperawatan sendiri maupun hubungannya
dengan profesi lain di luar profesi keperawatan.
2)
Merupakan standar untuk mengatasi
masalah yang dilakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan
dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya.
3)
Untuk mempertahankan bila praktisi yang
dalam menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil oleh institusi maupun
masyarkat.
4)
Merupakan dalam menyusun kurikulum
pendidikan keperawatan agar dapat menghasilkan lulusan yang berorientasi pada
sikap profesional keperawatan.
5)
Memberikan pemahaman kepada masyarakat
pemakai/pengguna tenaga keperawatan akan pentingnya skap professional dalam
melaksanakan tugas praktik keperawatan.
·
Fungsi Kode
Etik Keperawatan
Kode etik perawat yang berlaku saat ini
berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut:
1) Kode etik
perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan
menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat.
2)
Kode etik menjadi pedoman bagi perawat
untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam
penerapan praktek etikal.
3)
Kode etik perawat menetapkan
hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan
pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan
lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang
kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan.
4) Kode etik
perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.
b)
Kode Etik Keperawatan Menurut ANA
Kode etik keperawatan menurut American
Nurses Association (ANA), terdapat 11 butir, diantaranya :
1) Perawat
memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan
klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut
personal atau corak masalah kesehatannya.
2)
Perawat melindungi hak klien akan
privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia.
3)
Perawat melindungi klien dan publik
bila kesehatan dan keselamatannya terancam oleh praktek seseorang yang tidak
berkompoten, tidak etis atau illegal.
4)
Perawat memikul tanggung jawab atas
pertimbangan dan tindakan perawatan yang dijalankan masing-masing individu
5)
Perawat memelihara kompetensi
keperawatan.
6)
Perawat melaksanakan pertimbangan yang
beralasan dan menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu sebagai kriteria
dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggung jawab dan melimpahkan kegiatan
keperawatan kepada orang lain.
7)
Perawat turut serta beraktivitas dalam membantu
pengembangan pengetahuan profesi.
8)
Perawat turut serta dalam upaya-upaya
profesi untuk melaksanakan dan meningkatkan standar keperawatan.
9)
Perawat turut serta dalam upaya-upaya
profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan
keperawatan yang berkualitas.
10) Perawat turut
serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi publik terhadap informasi dan
gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat.
11) Perawat bekerja
sama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainnya dalam
meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan
kesehatan public.
c)
Kode Etik Keperawatan Menurut ICN.
ICN adalah suatu federasi perhimpunan
perawat di seluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 oleh
Mrs.Bedford Fenwich di Hanover Square, London dan direvisi pada tahun 1973.
Adapun kode etiknya adalah sebagai berikut :
·
Tanggung jawab utama perawat :
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan
kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan dan mengurangi
penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut, perawat harus
meyakini bahwa :
1)
kebutuhan terhadap pelayanan
keperawatan di berbagai tempat adalah
sama.
sama.
2)
pelaksanaan praktik keperawatan dititik
beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung
tinggi hak asasi
manusia.
manusia.
3)
Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan
dan /atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat,
perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.
·
Perawat, individu, dan anggota kelompok
masyarakat.
Tanggung jawab utama perawat adalah
melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyuarakat. Oleh
karena itu , dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan
lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat,
menghargai aadat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok dan
masyarakat yang menjadi pasien atau kliennya. Perawat dapat memegang teguh
rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila
diperlukaan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.
·
Perawat dan pelaksanaan praktik
keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam
menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai
kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat
mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya
dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat
mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.
·
Perawat dan lingkungan masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan,
tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam
menentukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
·
Perawat dan sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja
sama dengan teman kerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di
keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa
perawatannya merasa terancam.
·
Perawat dan profesi keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar
dalam menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan
keperawatan . Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan
dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat sebagai
anggota profesi berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi
sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Keperawatan
sebagai suatu profesi bertanggung jawab dan bertanggunggugat atas pelayanan /
asuhan keperawatan yang diberikan. Oleh sebab itu pemberian pelayanan / asuhan
keperawatan harus berdasarkan pada landasan hukum dan etika keperawatan. Standar asuhan keperawatan di
Indonesia sangat di perlukan untuk melaksanakan praktek keperawatan, sedangkan
etika keperawatan telah diatur oleh organisasi profesi, hanya saja kode etik
yang dibuat masih sulit dilaksanalan dilapangan karena bentuk kode etik yang
ada masih belum dijabarkan secara terinci dan lengkap dalam bentuk petunjuk
teknisnya.
Etik merupakan
kesadaran yang sistematis terhadap perilaku yang dapat di pertanggung jawabkan,
etik bicara tentang hal yang benar dan hal yang salah dan di dalam etik
terdapat nilai-nilai moral yang merupakan dasar dari perilaku manusia (niat).
Prinsip-prinsip moral telah banyak diuraikan dalam teori termasuk didalamnya
bagai mana nilai-nilai moral dalam profesikeperawatan. Penerapan nilai moral
professional sangat penting dan sesuatu yang tidak boleh ditawar lagi dan harus
dilaksanakan dalam praktek keperawatan.
Setiap manusia
mempunyai hak dasar dan hak untuk berkembang, demikian juga sebagai pasien
penerima asuhan keperawatan mempunyaihak yang sama walaupun sedang dalam
kondisi sakit. Demikian juga perawat sebagai pemberi asuhan keperawatan
mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Kedua-duanya mempunyai hak dan
kewajiban sesuai posisinya.
Etika merupakan pengetahuan moral dan susila, falsafah
hidup, kekuatan moral, sistem nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang
diwajibkan, larangan untuk suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum
atau undang-undang. Dan hal ini menegaskan bahwa moral merupakan bagian dari
etik, dan etika merupakan ilmu tentang moral sedangkan moral satu kesatuan
nilai yang dipakai manusia sebagai dasar prilakunnya.
B. Saran
1.
Pentingnya
membuat standar praktek keperawatan yang jelas dan dapat dipertanggung
jawabkan.
2.
Perlunya
peraturan atau perundang-undangan yang mengatur dan sebagai bentuk pelindungan
hukum baik pemberi dan penerima praktek keperawatan
3.
Kode
etik di Indonesia yang sudah ada perlu didukung dengan adanya
perangkat-perangkat aturan yang jelas agar dapat dilaksanakan secara baik
dilapangan.
4.
Keputusan
etik perlu diambil dengan hati-hati dan saling memuaskan dan tidak merugikan
bagi pasien, maka perlu dibentuk komite etik disetiap Rumah Sakit dan bila
perlu disetiap ruang ada yang mengawasi dan mengontrol pelaksanaan etik dalam
praktek keperawatan.
5.
Perlunya
sosialisai yang luas tentang kode etik profesi keperawatan dan bila perlu
diadakan pelatihan yang bersifat review tentang etika keperawatan secara
periodic dan tidak terbatas.
6.
Penyelesaian
yang terbaik bila terdapat kasus etik, seperti pada kasus Ny.M, penting adanya
bentuk koordinasi dan kolaborasi yang jelas antara tim pengelola pasien dan
kasus tersebut dapat diselesaikan didalam tim/komite etik yang ada di Rumah
Sakit bersangkutan.
DAFTAR RUJUKAN
Craven &
Hirnle. (2000). Fundamentaks of nursing. Philadelphia.
Lippincrott.
Canadian Nurses Association (1999). Code
of Ethics. For Registered Nurses: Otawa, Canada: CNA.
Huston, C.J, (2000). Leadership
Roles and Management Functions in Nursing; Theory and Aplication; third edition: Philadelphia: Lippincott.
Husted Gladys L. (1995). Ethical Decision Making in Nursing, 2nd ed, St.Louis:
Mosby.
Ismani, Nila. Etika Keperawatan.Jakarta
: Widya Medika,2001.
Kozier. (2000). Fundamentals
of Nursing : concept theory and
practices. Philadelphia. Addison
Wesley.
Leah curtin & M. Josephine Flaherty (1992). Nursing Ethics; Theories and Pragmatics:
Maryland: Robert J.Brady CO.
Priharjo, R (1995). Pengantar
etika keperawatan; Yogyakarta: Kanisius.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia. (1999, 2000). Kode Etik Keperawatan, lambing dan Panji
PPNI dan Ikrar Perawat Indonesia, Jakarta: PPNI
Staunton, P and Whyburn, B. (1997). Nursing and the law. 4th ed.Sydney: Harcourt.
Suhaemi, mimin. 2004. Etika Kepeawatan
Aplikasi pada Praktik. Jakarta : EGC.
Tonia, Aiken. (1994). Legal,
Ethical & Political Issues in Nursing. 2nd Ed. Philadelphia.
FA Davis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar